KABARPROGRESIF.COM: (Lombok) Diduga gara-gara tidak tahan dengan bau gudang tembakau di desanya, empat ibu-ibu kemudian melempari atap bangunan itu dengan batu dan kayu.
Akibat kejadian itu sang pengusaha mengaku menderita kerugian Rp4,5 juta.
Kini empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balitanya dimasukkan penjara.
Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat(19/2), mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang terbakau tersebut secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan, karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
“Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).
Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.
“Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak Tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima,” jelasnya.
“Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan,” katanya.
Dari keterangan diberkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu.
Diduga tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan peristiwa itu diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.
Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta. Kini empat ibu itu dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
“Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan,” katanya.
“Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.
“Anak di bawah dua tahun boleh ikut,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar