KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi gratifikasi tahun 2012 - 2018 di Kabupaten Malang dengan terdakwa Erik Armando Talla dan Rendra Kresna mantan Bupati Malang (berkas terpisah) kembali digelar di pengadilan tipikor Surabaya, Selasa (9/2) malam.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis hakim, Dr. Johanis Hehamoni dan dibantu dua Hakim anggota yakni I Ketut Suarta dan Dr. Emma Ellyani, awalnya JPU KPK menghadirkan 11 orang.
Namun lantaran ada yang berhalangan hadir, maka hanya 9 orang yang siap menjadi saksi.
Ke sembilan orang saksi ini pun terbagi menjadi dua bagian untuk dua terdakwa Erik Armando Talla dan Rendra Kresna.
"Awalnya ada 11 orang saksi. Tapi yang terkonfirmasi 9 orang. 2 orang saksi untuk 2 perkara (Erik Armando Talla dan Rendra Kresna), 2 saksi untuk Rendra Kresna dan 5 orang saksi untuk Erik Armando Talla," kata salah satu JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (9/2).
Adapun dua orang saksi untuk dua terdakwa Erik Armando Talla dan Rendra Kresna diantaranya Nur hidayat Prima dan Pungki satria wibowo melalui virtual karena menjalani hukuman di Lapas Lowakwaru malang.
Sedangkan 2 saksi untuk Rendra Kresna yakni Heri Sujadi, mantan PNS Kabupaten Malanh dan Rumdoni Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.
Lalu 5 orang saksi untuk Erik Armando Talla dari kalangan penyedia jasa pada pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna yakni Erik Armando Talla
Erik Armando Talla ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018 lalu.
Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
Erik Armando Talla merupakan kontraktor dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.
Erik Armando Talla diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan Rendra Kresna penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang.
Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra Kresna dari tahun 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan tersangka Erik Armando Talla berjumlah sekitar Rp 3.875.000.000 dari 9 paket pekerjaan.
Atas ulahnya, Erik disangkakan bersama Rendra Kresna Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar