KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dugaan penganiayaan hingga menewaskan seorang tahanan di Polresta Balikpapan atas nama Herman tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama dengan pangkat inspektur satu (Iptu).
"Ada enam orang (yang melakukan penganiayaan) yang dipimpin oleh seorang Iptu, kanitnya (kepala unitnya di Polresta Balikpapan)," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Akibat penganiayaan itu kata Argo, Herman yang merupakan tahanan kasus pencurian tersebut meninggal dunia.
Adapun keenam anggota polisi yang melakukan penganiayaan tersebut berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam orang jadi tersangka ini kita kenakan pidana (penganiyaan) dan kode etik," ucapnya.
Keenam pelaku sendiri kini telah dilakukan mutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Kalimantan Timur.
Pemindahan itu kata Argo, dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaa terhadap para tersangka.
"Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo.
Lebih lanjut dikatakan Argo, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara tersebut.
"Kami sudah dapatkan saksi 7 orang dan kemudian dapatkan juga keterangan tersangka," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar