KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut kini harus rela menelan pil pahit.
Selain ditahan pihak Kejaksaan, mereka semua juga diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng sejak Kamis, 18 Februari 2021.
Mereka yang ditahan dan diberhentikan sementara adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian dan beberapa Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Kepastian pemberhentian sementara tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil dalam sebuah rapat bersama Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa M.Pd, Kabag Hukum Pemkab Buleleng dan beberapa pejabat terkait.
“Hasil rapat memutuskan, mulai hari Kamis 18 Februari 2021, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN tersebut diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai ASN. Keputusan itu akan berlaku sampai ada penetapan yang final dari Pengadilan,’’ ujar Gede Wisnawa.
Dijelaskan, kekosongan beberapa jabatan di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, selanjutnya akan diisi dengan mengangkat beberapa pejabat pengganti sesuai kebutuhan.
Sedangkan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang kosong setelah ditinggal pejabat sebelumnya yang kini menjalani proses hukum, juga telah diproses pergantiannya.
Untuk sementara, jabatan Kadis Pariwisata akan diisi oleh seorang pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Setda kabupaten Buleleng.
Sesuai hasil pembahasan awal, Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini sangat besar peluangnya untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kadis Pariwisata Kabupaten Ujung Utara Pulau Bali tersebut.
Sedangkan untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) kemungkinan akan diisi sementara oleh pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
“Skema pengisian jabatan yang lowong sudah dibahas. Untuk keputusan resminya, ya nanti menunggu keputusan Pimpinan. Ini agar mekanisme kerja di Dinas Pariwisata Buleleng tetap berjalan, meski beberapa pimpinannya kini ditahan pihak Kejaksaan,’’ tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar