KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim tangkat buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Jaksel menanvkap Markus Suryawan, terpidana perkara korupsi Askrindo Rp266 Miliar.
“Terpidana diamankan setelah sekian tahun buronan,” ujar Jamintel Sunarta dikonfirmasi, Rabu (17/2/21).
Lelaki yang bermukim di Jalan Wiradarma II R-8 RT005/007 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makassara Jakarta Timur, ditekuk tim Kejaksaan tanpa perlawanan.
Terpidana tertangkap di Perumahan Lippo Karawaci Jalan Gunung Mahkota No 66 Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 00.10 WIB.
Sementara itu di tempat terpisah Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak menjelaskan dengan ditangkapnya Markus Suryawan membuktikan ruang gerak para buronan terpidana, tersangka maupun terdakwa perkara pidana kian sempit, dan Kejaksaan akan terus mencari buronan lain.
Kasus Markus Suryawan itu sendiri, tegas Kapuspenkum terkait dengan perkara korupsi Askrindo yang telah merugikan negara Rp266 Miliar.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015 atas nama Markus Suryawan merupakan terpidana kasus korupsi Askrindo telah merugikan uang negara Rp 267 miliar,” ujar Kapuspenkum.
Markus Suryawan diganjar pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar