Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhkan putusan pengadilan, Kamis (18/2) lalu.

Yakni penangkapan yang dilakukan tehadap terpidana HM Husni, di kediamannnya di Cimanggu, Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. 

Kegiatan Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor ini diketahui sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung, demi mengurangi tunggakan terpidana yang belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

“Sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Yaitu menyatakan bahwa terdakwa HM Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama. 

Menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HM Husni dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500.

“Selama awal tahun 2021 ini, sudah dua Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana yang sudah ada putusan pengadilan. Satu lagi itu juga terpidana dari kasus yang sama, namun di-split, itu kami lakukan penangkapan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pasal dan hukumannya pun sama,” ujar Juanda.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive