KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada pihak yang marah ketika dirinya menyebut ada indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Meski demikian Mahfud tidak menyebut siapa pihak yang 'ngambek' ketika dirinya buka informasi soal adanya indikasi korupsi di PT Asabri. Menurutnya hal itu disampaikan sekitar tahun lalu.
"Nah ini yang saya katakan dulu, ketika pada bulan Januari dan Februari tahun 2020 awal. Setahun lalu, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (2/2/2021).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan kalau pihak yang marah pada saat itu bahkan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.
"Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu. Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Meski ada pihak yang berusaha menyangkalnya, tetapi pernyataan Mahfud tidak salah. Sebab, dugaan korupsi itu pun akhirnya tercium oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah sekarang sudah terbukti, dulu saya sebut Rp16 triliun dugaan korupsinya," ucapnya.
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Mereka tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar