Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Maret 2021

Aturan Baru Kemenkeu, Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk hunian hingga Rp 5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif tersebut bukan karena hanya berpihak kepada masyarakat menengah. 

Sebab, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sudah diberikan sederet insentif untuk hunian.

“Itu perlu ditekankan supaya jangan sampai seolah-olah kita memihaknya pada kelompok menengah saja,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk MBR diberikan bantuan berupa uang muka kredit pembelian rumah yang dananya untuk tahun ini mencapai Rp 630 miliar. 

Kemudian, ada bantuan subsidi selisih bunga yang anggarannya mencapai Rp 5,97 triliun. Selain itu, ada dana bergulir FLPP Rp 16,62 triliun.

“Kita juga lakukan injeksi PMN kepada SMF yang kontribusi 25 persem sebesar Rp 2,25 triliun. Jadi pointnya untuk rumah MBR tadi itu sudah ada di dalam eksisting fiskal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah membebaskan PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. 

Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50 persen untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Meskipun demikian, ada beberapa syarat. 

Pertama, huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. 

“Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan,” terangnya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu, hunian tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Kebijakan tersebut didasari dalam keputusan Menteri Keuangan dengan nomor PMK 21/PMK.010/2021 yang baru ditetapkan sore tadi, Senin (1/3/2021) dalam konferensi pers bersama Menteri Koord. Perekonomian, Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian.

Dengan demikian, pengambilan keputusan berdasarkan urunan pikiran dengan Menteri PUPR yang dilandasi agar permintaan masyarakat terhadap rumah baru semakin meningkat sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.

“Desain ini atas masukan dari menteri PUPR kenapa kita memfokuskan rumah baru dan hanya diberikan maksimal satu unit, karena untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan sudah siap untuk dijual, sehingga stok rumah akan menurun atau permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru,” ungkap Sri Mulyani.

0 komentar:

Posting Komentar