KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menggagalkan pengiriman sabu-sabu sebanyak 3.050 gram atau tiga kg. Barang haram itu disembunyikan bersama alat-alat elektronik.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finnari Manan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ditemukan barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka pada 8 Februari 2021.
Tersangka juga datang pada waktu sore menjelang malam, di mana biasanya kurir narkoba datang pada tengah malam.
"Tersangka berinisial MF dan masih berusia 20 tahun, pada waktu kedatangan melewati X-ray. Setelah diperiksa ternyata didapati serbuk kristal dalam barang bawaannya," ujar Finari di Tangerang, Senin (1/3/2021).
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata benar serbuk kristal tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine.
Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan plastik dan disembunyikan dalam tiga capasitor mobil dan satu unit stop kontak.
"Ternyata ditemukan satu bungkusan kristal di masing-masing barang elektronik tersebut. Kami melakukan uji lab dan hasilnya adalah barang tersebut positif sabu-sabu seberat 3 kg," tutur Finari.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melacak alur pengiriman barang tersebut.
Tim gabungan kemudian berangkat ke Surabaya dan menangkap dua orang tersangka yang bertugas menjemput tersangka MF.
Namun, penerima barang tersebut masih buron karena kabur saat pengejaran.
"Sesuai hasil komunikasi MF dengan pengendali di Malaysia, MF diarahkan ke Surabaya dan akan dijemput di terminal. Tim langsung bergerak ke sana dan menangkap dua orang lain yang menjemput MF," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar