KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011 - 2017. Kali ini penyidik komisi anti rasuah kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi, pada Senin (22/3/2021).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada empat orang saksi yang dimintai keterangan mengenai kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Keempat orang ini seluruhnya dari dua orang PNS di Pemkot Batu dan dua orang pihak swasta.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali, melalui keterangan tertulis, pada Senin (22/3) pagi.
Ali menjelaskan dari empat orang ini dua orang adalah pihak swasta, yakni pemegang saham PT Buana Karya Adimandiri Sutrisno Abdullah dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vicentius Luhur Setia Handoyo.
"Sementara ada dua orang dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Batu yang turut diperiksa. Keduanya Sekretaris Daerah Kota Batu Zadiem Efisiensi dan ONS Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK pekerjaan Pembangunan pasar kota batu tahap 1 dan Renovasi rumah dinas Walikota Nugroho Widhyanto," jelasnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ali, dilakukan di Balai Kota Batu dan masih terkait perkara gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Pemeriksaan bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar