KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami dugaan korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Usai menetapkan 6 oran tersangka masing-masing berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.
Kini penyidik Pidsus Kejati Bali memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ketiga saksi ini semuanya adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan.
"Ketiga saksi yang semuanya pergawai BPN Tabanan ini kami periksa di Kantor Kejari Bali hari ini, Senin taggal 1 Maret 2021," kta Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto, Senin (1/3).
0 komentar:
Posting Komentar