KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu saksi di antaranya Building Manager Apartemen South Hills.
"Saksi yang diperiksa berinisial MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3).
Pemeriksaan terhadap MUS untuk mendalami kesepakatan kerja antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro. Sementara, satu saksi lainnya yakni AK yang merupakan Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menemukan perbuatan hukum yang dilakukan Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sebab, Tan Kian berkerjasama dengan Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah seorang tersangka perkara tersebut.
"Perbuatan hukumnya ada. Tapi perbuatan melawan hukumnya belum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono.
Dengan alasan itu, penyidik belum bisa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti kuat perihal tersebut.
Bukti yang cukup itu nantinya bakal menjadi modal penyidik dalam mengungkap lebih dalam perkara ini. Bahkan, bukan tak mungkin bakal ada penetapan tersangka.
"Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu," kata dia.
"(Tersangka) Bisa iya bisa tidak," sambungnya.
0 komentar:
Posting Komentar