KABARPROGRESIF.COM: (Lembata) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lembata meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata ke tahap penyidikan.
Peningkatan status proses hukum ini setelah tim penyelidik Kejari Lembata melakukan ekspos hasil penyelidikan bersama sama dengan seluruh kasi dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (1/3).
"Dari ekspos hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 19 orang yang telah diperiksa dan dokumen-dokumen terkait pada tahap penyelidikan, maka dinaikan ke tahap penyidikan," kata Kajari Lembata, Ridwan Angsar.
"Kami menemukan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Dari peristiwa itu dapat dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau siapakah yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Ridwan mengatakan, pada tahap penyedikan, para saksi ini akan diperiksa lagi.
"Seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk kami akan meminta bantuan ahli guna menambah pengetahuan serta membuat terang tentang penyalahgunaan tanah desa ini," jelas Ridwan.
Dalam tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lahan dan melakukan upaya paksa jika dianggap perlu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam tahap penyidikan juga penyidik akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.
"Terhadap semua pihak yang dinilai patut bertanggungjawab dalam perkara ini, kami akan tindak tegas dan tidak memilah-milah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke persidangan agar si pelaku mempertanggungjawabkan perbauatnya," tegas Ridwan Angsar.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Tanah milik negara seluas 5 hektare lebih yang selama ini dikuasai pemerintah desa setempat diduga telah dihibahkan ke oknum investor lokal di daerah tersebut.
Proses hibah termuat dalam surat hibah tanah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh kepala desa dan pihak investor.
Pihak investor disebutkan telah membayar tanah tersebut seharga Rp 200 juta lebih, namun diduga tidak dijadikan sebagai pendapatan desa tapi malah dinikmati oleh oknum tertentu.
Dengan dasar surat hibah tersebut, pihak investor juga telah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. BPN Lembata juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap lahan dimaksud. **
0 komentar:
Posting Komentar