Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Maret 2021

Kejari Sibolga Selamatkan Rp6,9 Miliar Dana Desa di Tapteng


KABARPROGRESIF.COM: (Sibolga) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020.

Dana desa dengan total sebesar Rp6.975.850.000 dari 95 desa di Tapteng berhasil diselamatkan dari tangan perusahaan penyedia barang selalu pihak ketiga.

Pengembalian uang dana desa itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sibolga, Senin (1/3/2021), disaksikan langsung oleh pihak perusahaan selaku pihak ketiga.

Turut juga hadir perwakilan kepala desa, Kepala Cabang BRI Sibolga Jhon Hendrik Hasibuan, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, serta Kadis PMD Tapteng Hendri Sitinjak.

Kajari Sibolga, Henri Nainggolan menjelaskan, persoalan pengembalian dana desa tersebut bermula ketika 95 desa dari total 159 desa di Tapteng, bermaksud mengadakan alat kesehatan dari anggaran dana desa tahun 2020.

Ada pun besaran anggaran tiap desa untuk pengadaan alkes tersebut sebesar Rp73.430.000. Sehingga total anggaran pengadaan alkes bagi 95 desa adalah sebesar Rp6,9 miliar.

Namun hingga tahun anggaran 2020 berakhir, alat kesehatan tersebut tak kunjung datang dari pihak ketiga yang telah dihunjuk sebagai penyedia barang.

Berkat adanya laporan dari masyarakat, Kajari Sibolga Henri Nainggolan langsung memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, pihak perusahaan yang dipercaya menyediakan alkes itu tidak sanggup memenuhi alat kesehatan tersebut, karena perusahaan fokus dalam penanggulangan COVID-19,” ungkap Kajari Sibolga Henri Nainggolan.

“Dengan alasan itu kita melakukan mediasi antara pihak perusahaan, para kepala desa, dan juga Dinas PMD Tapanuli Tengah. Karena tahun 2020 sudah berlalu sementara alkes belum juga ada, tentu para kepala desa kebingungan untuk mempertanggungjawabkannya. Karena 95 kepala desa sudah mengeluarkan uang sebesar Rp73.430.000 per desa,” ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi dan diberikan penjelasan, akhirnya pihak perusahaan bersedia mengembalikan uang tersebut. Dana tersebut kemudian disetor ke BRI, selanjutnya pihak BRI mentransfer dana tersebut ke rekening 95 desa.

Atas dasar itu, lanjut Henri Nainggolan, dia mengundang awak media untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, sehingga masyarakat tidak salah memahami.

Menurut Kajari, pengadaan alat kesehatan yang dilakukan kepala desa adalah hal yang baik. Namun pihak perusahaan tidak sanggup menyediakan barang tersebut tepat waktu, sehingga dicarikan solusi terbaik dengan mengembalikan uang tersebut agar tidak menjadi temuan.

Henri Nainggolan menerangkan bahwa langkah yang diambil tersebut adalah mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Hal itu menurut Henri sesuai arahan pimpinan Kejaksaan agar lebih mengedepankan pencegahan pada kasus korupsi demi menyelamatkan uang negara.

“Kejaksaan kalau boleh melakukan pencegahan bukan penindakan. Kalau sudah dilakukan pencegahan tapi tetap ngeyel, maka kita lakukan penindakan,” tegasnya.

“Demikian juga kalau ada proyek yang kurang dalam pengerjaan, kita panggil rekanannya, kita sampaikan agar kekurangan pada proyek itu dilengkapi supaya proyek itu dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Henri.

Sebab menurut Henri, jikalau mengedepankan penindakan hukum, maka pengembalian uang negara sulit dilakukan, dan proyeknya juga tidak dapat digunakan.

Pada kesempatan itu, Kajari Sibolga juga memberikan apresiasi kepada Kadis PMD Tapteng Hendri Sitinjak, yang telah bekerja keras membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Kepala Cabang BRI Sibolga, Jhon Hendrik Hasibuan membenarkan bahwa proses pengembalian uang tersebut sudah disetor melalui BRI.

“Karena BRI mulai dari awal 2020 sudah menyalurkan dana desa di Tapteng,” ungkap Jhon Hendrik.

0 komentar:

Posting Komentar