Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Maret 2021

KPK Garap Dua Pejabat Pemkab Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka adalah bagian Rumah Tangga Rumah Dinas Bupati Muara Enim, bernama Habibi, dan Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan dipanggilnya ke dua orang tersebut untuk diperiksa terkait tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah yang ditahan KPK. Statusnya, sebagai saksi. 

“Diperiksa seputar kasus yang menjerat Juarsah. Ke duanya (saksi) dihadirkan di Mapolda Sumsel,” ujarnya, Senin (1/3). 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, lanjutnya, masih menelusuri kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2019 lalu. 

“Masih menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan proyek itu (pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019). Mereka dipanggil untuk kita dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. 

Sekedar mengingat, Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah ditahan oleh KPK pada 15 Februari 2021 lalu hingga 6 Maret mendatang untuk melengkapi berkas perkaranya. 

Juarsah sendiri diduga terlibat penerimaan fee suap senilai Rp 4 miliar dalam pengerjaan 16 proyek jalan di wilayahnya yang dilakukan oleh kontraktor PT Enra Sari beserta Bupati Muara Enim periode 2018-2019, yakni Ahmad Yani. 

Sebelumnya, sudah ada lima terpidana. Mereka adalah Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. 

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, lalu mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, serta kontraktor pemberi fee proyek, yakni Robi Okta Fahlefi. 

Mereka pun telah divonis bersalah dan tengah menjalani hukuman. Sedangkan untuk Juarsah kini disangkakan tiga pasal. Di antaranya Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tahun 2001, Pasal 11 UU tahun 2001, dan Pasal 128 UU tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar