Pages - Menu

Halaman

Jumat, 19 Maret 2021

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar di Kabupaten Indramayu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Maret 2021.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar