Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 Maret 2021

KPK OTT Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Tak Bangga Kecuali Telisik APBD Jakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politikus Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari tadi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi, Ferdinand Hutahaean pun menyoroti penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Tetapi, melihat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan kinerja KPK tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut pun mengaku akan merasa bangga, jika KPK menelisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," tulis Ferdinand Hutahaean.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Nurdin Abdullah berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Agung Sucipto dilaporkan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah, sebagai perantara.

Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2 miliar.

Nurdin Abdullah resmi menjadi TERSANGKA suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dgn keterangan saksi serta alat bukti yg cukup, mk statusnya dinaikkan menjadi TSK.

Sy tdk bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E..!

https://t.co/WV5cnb69K7— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021.

0 komentar:

Posting Komentar