KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.
“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar Abbas, Minggu (28/2/2021).
Anwar menjelaskan, peraturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat. Sebab, peredaran miras bakal semakin terbuka.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga meminta pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat.
“Khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Produksi dan Distribusi Minuman Keras itu,” ujarnya Senin (1/3/2021).
Mu’ti berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan yang paling penting moral bangsa.
“selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” tegasnya.
PBNU juga mengatakan bahwa miras dengan tegas dilarang dalam Alquran. Sebab, menimbulkan banyak mudarat.
“Kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak. Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Karena agama melarang dengan tegas, seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol. Bukan malah didorong untuk naik.
“Bahaya minuman beralkohol sudah jelas membawa berbagai dampak negatif sehingga peredaran miras seharusnya dicegah dan tidak ditoleransi. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar