KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi menyatakan salah satu pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan menghadiri panggilan klarifikasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari titik kumpul para pengendara moge hingga peristiwa menerobos.
"Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti teknis dan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar," ucap Fahri di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta, Senin, (1/3).
"Karena tadi terlihat ada yang standing juga. Jadi unyuk proses akan kita lakukan penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pengendara moge yang menerobos ring 1 Istana akan dijerat Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan.
"Atau denda Rp250 ribu jadi prosesnya penilangan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemanggilan pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) silam.
Sejumlah pengendara motor menerobos kawasan ring 1, saat sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Fahri menuturkan pengendara sepeda motor yang menerobos kawasan ring 1 telah dimintai klarifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar