KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan hingga mabuk karena konsumsi minuman keras (miras).
Pelarangan itu diterapkan usai anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan aksi koboi di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
"Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI," kata Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin (1/3)
Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.
Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan.
"Termasuk penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," tuturnya kepada wartawan, Senin (1/3).
Sementara itu, Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.
Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut.
Dan, mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambungnya.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucap mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager Kafe RM berinisial HA.
0 komentar:
Posting Komentar