Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 24 April 2021

15 Tahun Buron, Asong Pembalak Liar Ditangkap Tim Tabur Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan telah menangkap buronan terpidana kasus pembalakan hutan di Kalimantan, yakni Prasetyo Gow.

"Setelah 15 belas tahun buron, terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong berhasil diamankan, pada Kamis (22/4) siang sekisar pukul 11.30 WIB," ungkap Leo di Jakarta, Kamis (22/4/2021)

Dia menjelaskan, Asong ditangkap di suatu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

"Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ungkap Leo.

Awal Kasus

Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat, pada September 2004.

Saat itu, kata Leo, Asong ditangkap di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, dan Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas," tegas Leo.

Operasi Plastik

Ternyata, dalam misi pelarian diri, Asong mengubah bagian tubuh demi melabui aparat penegak hukum.

“Terpidana mengubah bentuk wajahnya, pada hidung dan rahang. (Itu, red) dengan cara operasi plastik di Jakarta, dan menggunakan nomor telepon luar negeri, yaitu Singapura,” ungkap Leo.

Masuk Penjara

Terpidana Asong, kata dia, saat ini langsung dijebloskan ke penjara dengan dititipkan sementara di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Leo.

Dia menyebutkan, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," terang Leo.

Asong sebagai buronan terpidana, lanjut dia, diketahui melarikan diri ke Singapura.

"Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Bahkan selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum," kata Leo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar