KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polda Jatim membagi wilayah ke dalam tujuh rayon penyekatan batas wilayah antarkabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.
"Kami membagi wilayah Jatim menjadi 7 rayon yaitu rayon Surabaya Raya, Malang Raya, Tapal Kuda, Banyuwangi, Blitar, Madiun Raya, Bojonegoro Raya, dan Madura," kata Dirlantas Polda Jatim KombesLatif Usman di Surabaya, Jumat (16/4).
Menurutnya, penyekatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Covid-19 di wilayah Jatim.
Kebijakan penyekatan ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Untuk Rayon Surabaya Raya titik penyekatan ada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, dan Mojokerto Sidoarjo. Di Rayon Malang Raya, titik penyekatan berada di perbatasan Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang.
Sedangkan untuk Rayon Tapal Kuda ada di Situbondo-Banyuwangi dan Jember Lumajang.
Rayon Banyuwangi titik penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan rayon Blitar check point penyekatan di Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, dan Kediri-Malang.
Selain di ketujuh wilayah tersebut, Polda Jatim juga menetapkan wilayah Madura dan pintu tol sebagai wilayah rayon penyekatan batas wilayah kabupaten/kota.
Di Madura, titik penyekatan berada di Madura sisi utara KP3 dan Madura sisi selatan Bangkalan.
"Jadi, bukan hanya ditingkat kabupaten saja tapi juga ditingkat provinsi dilakukan penyekatan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar