Kamis, 22 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pelimpahan tahap kedua, dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Jember.

"Siang ini kami sampaikan perkembangan kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, yang sudah memasuki tahapan pelimpahan tahap dua," ujar Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung saat pers conference di Kejari Jember, Rabu 21 April 2021.

Dalam pelimpahan tehap kedua ini, Zullikar menyampaikan bahwa berkas dari penyidik sudah lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk disidangkan.

"Kita sudah limpahkan ke jaksa penuntut umum dan dalam waktu dekat nantinya juga akan dilakukan pelimpahan ke tipikor Surabaya," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan sudah banyak, termasuk dokumen perusahaan PT. Dita Putri Waranawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan Pasar Manggisan. 

Di sini Zullikar, menjelaskan peran serta AS selaku pemilik perusahaan yang dijalankan oleh MHS, yang tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

"Ya peran dari AS sendiri adalah pemilik perusahaan, kemudian dia bekerjasama dengan MHS yang bukan karyawan dari PT milik AS. Tetapi MHS yang menjalankan perusahaan tersebut," ungkapnya.

Sampai dengan saat ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar dan untuk tersangka baru, pihaknya masih akan melihat perkembangan nantinya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive