KABARPROGRESIF.COM: (Patiakan) Sebagai upaya untuk meminimalkan adanya praktek penyelewengan atau pun penggelapan anggaran di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Patiakan mendampingi pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola anggaran keuangan desa. Termasuk di dalamnya pengelolaan Dana Desa.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajari Pati Mahmudi saat menyampaikan sosialisasi pendampingan hukum untuk pemerintah desa se-Kecamatan Dukuhseti, Rabu (21/4/2021).
“Kami akan membantu pemerintah desa terkait pendampingan berkenaan dengan penggunaan anggaran keuangan desa, seperti Dana Desa, ADD, Banprov serta dana lain yang dikelola pemdes,” katanya.
Dalam pendampingan itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan anggotanya, yakni dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pati.
“Kasi Datun yang membantu kepala desa se-Kabupaten Pati dalam melaksanakan penggunaan Bankeu, Banprov dana desa lainnya. Dan di sini kita akan dampingi, jadi kades jangan takut untuk menggunakan (anggaran),” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta agar pemdes dalam hal ini bisa kooperatif. Apalagi ini juga menyangkut keuangan negara, dan proses pemuliham ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Mahmudi menyebut, secara vertikal kejari mempunyai tanggung jawab juga terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal itu sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Jadi, ke depan jaksa pengacara negara dari Kejari Pati khusus bidang Datun akan mendampingi dalam pengembangan ekonomi nasional melalui pemulihan ekonomi, ini perintah Jaksa Agung,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar