Kamis, 22 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Indramayu) Polri temukan unsur tindak pidana terkait dengan kebakaran yang terjadi di Kilang Minyak Pertamina Balongan, pada 29 Maret 2021 lalu. Itu diketahui setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Dari kejadian tersebut telah ada laporan bernomor polisi bernomor 147/IV/2021/JABAR/POLRES INDRAMAYU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Dari laporan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa Polri telah melakukan sejumlah langkah-langkah untuk mengungkap peristiwa kebakaran. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

"Puslabfor (Tim Pusat Laboratorium Forensik) Polri telah ikut ke lapangan untuk melakukan oleh TKP menemukan barang bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium," kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara. "Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tidak pidana pada peristiwa tersebut," kata Rusdi.

Sehingga, lanjutnya, perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. "Karena penyidik menilai, melihat, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Sesuai dengan pasal 188 KUHP."

"Pasal 188 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja.Tentunya perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata dia.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive