KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Rustam Efendi, dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Batam Kota ke rumah tahanan (rutan) Tipikor Tanjungpinang.
Diketahui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dishub (Dishub) Batam menjadi tersangka.
Ia lalu ditahan dan dititipkan di Rutan Polsek Batam Kota pada Kamis (8/4).
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty membenarkan bahwa tersangka tersebut telah dipindahkan ke Rutan oleh penyidik Kejaksaan.
"Tadi pagi dipindahkannya," kata AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/4).
Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.
Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejaksaan dan dua personel Polsek Batam Kota.
Diberitakan sebelumnya, satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Rustam Efendi akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.
“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar.
0 komentar:
Posting Komentar