Pages - Menu

Halaman

Rabu, 14 April 2021

Diduga Terima Fee Proyek, Jaksa Agung Bidik Mantan Aspidsus Kejati Riau


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin, melalui Bidang Pengawasan Kejagung, lakukan penyelidikan keterkaitan mantan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, yang disebut-sebut meminta komisi 5 sampai 10 % dari nilai Proyek saat bertugas di Riau.

Sejumlah masyarakat, khususnya pemerhati di Riau, sangat mengapresiasi tindakan Kajagung RI yang telah memerintahkan bawahannya untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum itu. 

Tak luput, apresiasi juga diberikan atas tindakan Kajati Riau, Jaja Subagja, dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah kabupaten Kota dan Provinsi Riau agar tidak melayani permintaan apapun yang mengatasnamakan kejaksaan.

,"Menurut saya upaya yang dilakukan kajagung dan kajati perlu diapreasiasi karena langkah baik untuk pembenahan kejaksaan," kata M. Rawa Amidy, Rabu (14/4).

Dugaan oknum jaksa nakal ini terjadi di empat ULP kabupaten dan satu lagi di ULP Pemerintah Provinsi Riau. Oknum jaksa diduga meminta succes fee antara 5 sampai 10 persen kepada perusahaan yang dimenangkan ULP.

Adanya pengusutan ini menguap ke permukaan berdasarkan surat pemanggilan terhadap pejabat ULP di Kabupaten Siak. Pejabat di sana sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu, kemudian menyusul empat ULP lainnya dalam pekan ini.

Berdasarkan surat panggilan yang dilihat wartawan, lima ULP itu selain Kabupaten Siak adalah ULP Kabupaten Bengkalis, ULP Kota Dumai, ULP Kabupaten Indragiri Hilir, dan ULP Pemerintah Provinsi Riau.

Panggilan untuk diklarifikasi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat itu adalah PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021.

Surat tersebut menyebut ada laporan terhadap oknum jaksa berinisial HA yang saat ini bertugas di Nusa Tenggara Barat. HA ini sebelumnya bertugas di Pidana Khusus Kejati Riau.

Terkait hal ini, Kajati Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Rahardjo, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi ranahnya Kejagung, sehingga awak media dipersilahkan langsung kepada pihak Kejagung.

"Mohon maaf saya tidak berkompeten untuk memberi komentar tentang hal itu," tulis Raharjo singkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar