KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah gudang arsip Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di lantai dasar Masjir Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin (19/4/2021).
Dari ruang arsip tersebut, pihak Kejati Banten mengangkut puluhan kontainer yang diangkut 3 mobil minibus.
“Kami lakukan penggeledahan di ruang arsip di Masjid Raya Al Bantani. Ternyata di situ pusat berkas-berkas. Masih kaitan dengan (kasus) hibah pondok pesantren,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron.
Selain menyita 3 mobil arsip Biro Kesra Provinsi Banten dari Masjid Raya Al Bantani, satu ruangan lain berisi arsip-arsip hibah juga disegel oleh pihak kejaksaan.
“Satu ruangan lain kami pasang garis segel kejaksaan. Selama segel, ruangan tidak boleh ada aktivitas apapun,” jelas Ivan.
Sejauh ini, pihak Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka dalam perkara pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten.
Tersangka tersangka berinisial ES yang merupakan pihak swasta ditengarai memotong dana hibah atas perintah oknum tertentu.
“Sejauh ini kami fokus untuk daerah (pesantren) yang ada di Pandeglang dan Lebak. Dua wilayah itu paling banyak penerimanya. Nanti setelah dua daerah itu kami lanjutkan ke daerah lain,” kata Ivan.
Hari ini, pihaknya masih maraton memeriksa para pihak pesantren yang menerima hibah.
Pemeriksaan intensif dilakukan di ruang penyidik Kejati Banten. “Untuk Biro Kesra nanti lah belakangan. Kalau Biro Kesra kan gampang manggilnya,” kata Ivan.
0 komentar:
Posting Komentar