KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita Hotel Goodway milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Biaya operasional hotel diduga menggunakan uang korupsi.
"Nanti nilainya kita hitung kembali," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.
Penyidik juga berencana menyita hotel milik Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat. Namun, penyidik masih meminta izin sita dari Pengadilan Negeri setempat.
"Kalau yang di Bandung masih proses. Tim masih di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar