KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 26 Jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ke-26 Jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan ini di antaranya yakni, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, serta Kepala Seksi dan Perdata dan TUN (Datun) Kejari Surabaya Normadi Elfajr.
Untuk jajaran dari Seksi Intelijen ada 5 orang antara lain Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Surabaya Moch. Priandhika Abadi Noer, Kasubsi B pada Seksi Intelijen Kejari Surabaya Akhirudin Vami Kemalsa, Kasubsi C pada Seksi Intelijen Kejari Surabaya Dwi Candra Rijal Anggara, Jaksa fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Surabaya Tendik Wicaksono, Jaksa fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Surabaya Ririn Indrawati.
Sedangkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terdapat 8 orang dintaranya Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Feri Eka Rachman, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Apri Ando Simanjuntak, Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Nur Rachmnsyah, Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Raden Harwiadi, Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Wira Buwana Putra, Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Jolvis Sambow, Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Demi Febriana, Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Eko Saputro.
Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terdapat 6 orang yakni Kasubsi Perdata pada Seksi Datun Kejari Surabaya Jemmy Rudolf Manurung, Kasubsi TUN Kejari Surabaya Imam Hidayat, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Datun Kejari Surabaya Bayu Akbar Sulaiman, Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Datun Galih Dewanty, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Surabaya Sidharta P Revienda P, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Surabaya Hanafi Rachman, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Surabaya Palupi Sulistyaningrum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Surabaya Teddy Isadiansyah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Surabaya Diajeng Kusuma Ningrum.
"Alhamdulillah, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi di sela acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (23/4).
Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.
"Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya," pungkasnya.
Sebagai diketahui, terkait progres MoU yang telah dilakukan pemkot dan Kejari Surabaya ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.
Selain itu, dari kerjasama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 312.277.900.000 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 2.225.387.627.
0 komentar:
Posting Komentar