KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Teranyar, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita saham senilai Rp45 miliar.
"Jadi progres penyitaan tambah nih. Hari ini ada penyitaan senilai Rp45 miliar lebih dalam bentuk saham," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).
Febrie menyebut saham yang disita penyidik terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International. Menurutnya, Benny menggunakan nominee dalam transaksi saham tersebut.
Sampai saat ini, Febrie mengatakan belum menyuspensi saham sitaan itu di pasar saham. Ia menyebut masih akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ASABRI. Salah satunya berinisial DN selaku nominee untuk Benny.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.
Benny merupakan satu dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ASABRI. Selain Benny, penyidik juga menjerat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Dalam kasus ini, ketiganya turut disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka lain yakni dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
0 komentar:
Posting Komentar