Pages - Menu

Halaman

Jumat, 30 April 2021

Kejari Kabupaten Bandung dan DPRD MoU Penanganan Masalah Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, melakukan penguatan kerja sama tentang Penanganan Masalah-masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat (30 April 2021).

"Sinergitas dengan Kejari ini sudah dilakukan di setiap periode kepemimpinan DPRD. Dengan adanya kerja sama ini, kami bisa meminta pendapat dan mengundang pihak Kejari sebagai narasumber. Terutama saat tengah menyusun perda (peraturan daerah), di mana tentunya kami membutuhkan pendampingan," ungkap Ketua DPRD.

Kerja sama itu, tutur Sugianto, antara lain meliputi bantuan, pendapat, atau pendampingan hukum yang bersifat kelembagaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi kalau DPRD butuh pendampingan hukum, dengan MoU ini bisa dilakukan. Tapi kalau misalkan masalah pribadinya anggota DPRD, itu tidak bisa karena sifatnya bukan lembaga," terang Sugianto.

Kajari Paryono menjelaskan, maksud dan tujuan MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

"Kami memberikan motivasi bagi DPRD sesuai fungsi kami, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan. Ini tentu diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Paryono.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta mengapresiasi kerja sama antara kedua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut.

Menurutnya upaya pencegahan sangat dibutuhkan, baik oleh pemda maupun DPRD, dalam rangka mewujudkan good and clean governance.

"Terlebih selama 4 tahun berturut-turut, kita meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tujuan pendampingan untuk pencegahan, lebih baik daripada dilakukan setelah terjadi penyimpangan," tutup Erick Juriara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar