KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat berinisial A terpaksa diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (22/4).
Pasalnya mantan Kades tersebut diduga kuat terlibat mengkorupsi anggaran dana desa tahun anggaran 201i yang bersumber dari APBN.
Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH menjelaskan, mantan Kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini untuk 20 hari depan,” ujar Anjas didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH.
Disampaikan Anjar, Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Selain itu, Anjasra mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan legislatif).
“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.
0 komentar:
Posting Komentar