KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota beserta jajaran di Pemkot Surabaya.
Hal Itu lantaran Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik non litigasi maupun litigasi.
"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp. 2,225 miliar," kata Kajari Surabaya Anton Delianto usai menerima piagam penghargaan, Jum'at (23/4).
Dengan adanya MoU ini, pihaknya juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.
"Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebanyak 26 Jaksa yang tersebar di 3 seksi diantaranya seksi Pidana Khusus (Pidsus), seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penyerahan penghargaan ini berlangsung dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (23/4).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, bahwa ada pembaruan atau penambahan item kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya.
Dengan demikian, maka pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang ada di Kota Surabaya bisa diselesaikan.
"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali kota Eri menyatakan, bahwa kerjasama ini akan berdampak terhadap berkurangnya permasalahan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah.
Terutama, terkait sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan.
"Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa kita manfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," tuturnya.
Maka dari itu, sebagai tanda terima kasih dan apresiasi, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya.
Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya, pemkot dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.
"Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar