Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 15 April 2021

Kejari Surabaya Tangkap Emak-Emak Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Milyar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarion Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipastikan tidak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini sedang giat memburunya dengan mengubek-ubek seluruh wilayah Surabaya bahkan hingga daerah di Jawa Timur.

Kali ini buronan yang tertimpa apes dan berhasil diringkus oleh tim gabungan dua seksi di Kejari Surabaya itu yakni Aulia Fitriati.

Terpidana Aulia Fitriati merupakan buronan dalam kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009.

"Ya, pada Senin (12/4) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib lebih, tim berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja, Selasa (13/4) malam.

Ketika diciduk, lanjut Ari sapaan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, terpidana yang merupakan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik tak melakukan perlawanan.

Namun, untuk berhasil memgeksekusinya, tim gabungan terpaksa harus menyanggong  berhari-hari di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat terpidana ini melepas penat.

"Kita intai sampai empat hari. Lalu kita tangkap di Margorejo Tangsi I kawasan Tenggilis Mejoyo. Terpidana kooperatif, tak melawan," papar Ari.

Ari mengatakan penangkapan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik, Aulia Fitriati berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomer: Print-07/M.5.10/Fu.01/04/2021 tanggal 9 April 2021 (P-48), bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomer 512K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Oktober 2013.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Aulia Fitriati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Fitriati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," ungkap Ari.



Usai ditangkap, terpidana Aulia Fitriati digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

"Berhubung sudah malam sekitar jam 21.00 Wib, kita titipkan sementara ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Tadi siang kita berangkat ke Lapas perempuan klas I Porong," jelasnya.

Menurut Ari, modus terpidana Aulia Fitriati cukup rapi. Awalnya Aulia Fitriati ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan lift Pemkot Surabaya.

CV Aulia Konsultan Teknik ditunjuk berdasarkan surat SPK no 641/1121/436.6.2/2009 tanggal 16 juni 2009 dengan melaksanakan pekerjaan biaya pengawasan  

Adapun nilai pekerjaan pada tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubaham anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2009 cukup bervariasi.

"Untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift Pemkot Surabaya sebesar Rp 2.239.824.404. Lalu untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift tabung Pemkot Surabaya sebesar Rp 1.695. 581.602 dan untuk pembangunan lift rumah sakit Surabaya barat sebesar Rp 2.236.091.077," jelas Ari.

Selanjutnya masih kata Ari, akibat perbuatan direktur CV Aulia Konsultan Teknik selaku konsultan pengawas yang telah bersama dengan PPKm, rekanan, PPTK dan pelaksana pengawas teknis atau pemeriksa barang atau tim teknis yang tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan baik.

Kemudian terbit berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka penyerahan pekerjaan tingkat I (Pertama) yang menyatakan bahwa pekerjaan bersangkutan dan nilai kemajuan fisik pekerjaan yang telah dicapai sebagai volume yang telah terpasang dan diterima atau disetujui adalah 100 persen l ditindak lanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan tingkat 1 (STT-1).

Maka dipastikan negara mengalami kerugian yang mencapai ngpa miliaran rupiah

"Pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum 100 persen dan dalam pengawasannya terdakwa Aulia bersama PPKm menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pengawasan teknik no 641/2608/436.6.2/2009 tanggal 7 desember 2009. Nah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung type C pasangan lift pelit sebesar Rp 2.035.553.375 ditambah dengn biaya pengawasannya sebesar Rp 49.590.090 sehingga total kerugian sebesar Rp 2.085.143.465," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar