Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 29 April 2021

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang disita dari para pelaku tindak pidana. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (29/4). 

Selain Kajari Tanjung Perak beserta jajarannya, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNNK Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya dan Perwakilan dari BPOM Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan itu terfiri dari berbagai perkara di antaranya, perkara yang melanggar Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari, perkara sabu- sabu dari bulan Januari hingga Maret 2021 sebanyak 94 perkara dengan jumlah kurang lebih 1.813 gram beserta alat hisap sabu/bong.

Lalu perkara yang melanggar UU Drt No. 12 Tahun 1951 dari Bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) buah senjata tajam jenis  pisau.

Kemudian perkara yg melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dari bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 210 butir pil double L.

Dan yang terakhir perkara yang melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibbum) perkara yang terdiri atas kertas rekapan togel, bolpoint, ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayi, print out dan kartu remi.

"Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan untuk Barang Bukti Pil double L dimusnahkan dengan cara di blender, sedang untuk barang bukti sajam dimusnah dengan cara di dipotong dengan gerinda serta untuk barang bukti Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah, Kamis (29/4).

Nah maka dari itu Erick berharap, semua pihak dapat berperan serta untuk mengurangi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

"Semoga seluruh warga Surabaya terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Salah satunya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Untuk itu, harus ditingkatkan upaya pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terbawa arus perbuatan negatif. Ini salah satu bukti peran pemerintah daerah dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar