KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan penyimpangan miliaran anggaran DPRD setempat. Korps Adiyaksa itu mulai memeriksa mulai dari Ketua DPRD, Anggota DPRD hingga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mengatakan, delapan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dipanggil dan diperiksa terkait gugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020.
”Hari ini (kemarin) kami meminta keterangan Ketua DPRD Pringsewu terkait kegiatan tindak pidana khusus, dengan surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021,” ungkap Median, Senin (19/04/2021).
Menurutnya, tim penyidik akan memeriksa saksi secara bergilir, mulai dari Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar.
“Untuk besok (hari ini) kami akan memanggil Wakil Ketua I Rizky Raya Saputra Fraksi PDI-P dan Rohmansyah Fraksi NasDem,” terangnya.
Selanjutnya, Rabu yang akan dipanggil yaitu Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS. Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.
“Kita kumpulkan dulu alat buktinya, dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami memanggil PPTK-nya, kalau di tingkat penyidikan ya baru anggota DPRD ini,” jelas dia.
Median mengatakan, besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti. Diperkirakan antara Rp8 Miliar sampai – Rp12 miliar dalam satu tahun anggaran.
“Kita cocokkan dari data yang kita kumpulkan dan kita konfirmasi.Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar