KABARPROGRESIF.COM: (Bandarlampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir untuk pekerjaan jalan tol.
“Ini merupakan penetapan tersangka baru dari perusahaan BUMD yang selama ini kita lakukan penyidikan. Tersangka yang kita tetapkan berinisal HJU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Heffinur, SH, Mum, di Bandarlampung, Rabu (21/4/2021).
Kajati melanjutkan, selain menetapkan HJU, pihaknya juga menetapkan satu orang pihak swasta berinisial AJY yang mendistribusikan batu dan pasir untuk keperluan pekerjaan jalan tol oleh PT Lampung Jasa Utama.
Pihak Kejati Lampung Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri telah melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.
“PT Lampung Jasa Utama ini bergerak di bidang properti, distribusi jasa, pengolajan aset, pengadaan batu dan pasir. Dari perusahaan itu yang baru kita angkat terkait adanya dugaan korupsi pasa distribusi batu dan pasir,” kata dia.
Kajati menambahkan untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP).
“Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugiatan terhadap kegiatan perusaan tersebut. Namun dari perkiraan kita sendiri kerjasama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” kata dia lagi.
Lanjut Kajati PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa.
PT Lampung Jasa Utama sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disetorkan uang sebesar Rp30 miliar.
PT Lampung Jasa Utama sendiri kemudian diberikan keluasaan oleh Pemprov untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa.
“Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan ke Pemda. Tentu hal-hal lain juga mungkin tanda kutip ada kerugian,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar