KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengamanan tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi jembatan Torate CS di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jacob Hendrik Pattipeilohy didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochmad Jefry mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menahan satu tersangka lainya terkait kasus tersebut.
Tersangka (RL) dilakukan penahanan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng Jumat (16/4/2021).
Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan pukul 09.30 Wita, untuk menjalani proses administrasi.
"Setelah menjalani proses administrasi, tersangka digiring menuju rumah tahanan Polda Sulteng," ujar Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat konfersi pers, Jumat (16/4/2021).
"Kedudukan tersangka dalam kasus itu sebagai KPA ataupun Kasatker dalam rangkaian pembuatan jembatan Torate," tambahnya.
Ia menerangkan, Saat ini dilakukan penahanan terhadap (RL) dalam kapasitas pengadilan dan untuk tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perundang-undangan merugikan uang Negara kurang lebih Rp 2,8 Miliar.
"Untuk 20 hari kedepan akan dilakukan penahanan guna proses penyidikan mendalam untuk diproses ke tahap penuntutan," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar