Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Kejatisu Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Jadi kasus ini belum bisa dipublikasikan, maaf ya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (16/4).

Terpisah, Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH ketika dimintai tanggapannya, terkait proses penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif Rp39,5 miliar di BTN Medan yang ditangani pihak Kejatisu. 

Dirinya mengatakan, seharusnya dengan waktu begitu lama pihak kejaksaan harus menentukan kepastian hukumnya.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur-unsur pidana, maka perkaranya berhenti. Namun kalau ada unsur pidana dalam hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejatisu, saya pikir sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sampai menemukan tersangka,” ujar Dr Redyanto.

Menurutnya, pihak Kejatisu seharusnya dapat menjelaskan, kenapa ini bisa berlarut-larut. 

Dipastikan saja, supaya jangan dianggap nanti perkara ini jalan di tempat dan merusak kredibilitas Kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus ini.

“Publik-kan perlu informasi, hak informasi itu kan ada, hak untuk melakukan pemberian informasi kepada publik kan dimiliki oleh pers. Maka karena kasus ini telah masuk pada rana yang sudah dimulai dari penyelidikan. Saya pikir tidak salah menyampaikan sudah sampai mana kasus ini, kan publik hanya ingin mengetahui sampai dimana kasus ini,” ujar Pakar Hukum Pidana Kota Medan ini.

Nah, sambung Redyanto, kalau melihat prosesnya. Ini sudah ada titik terang, kalau dengan lambatnya proses yang ada, ini dapat mengarah kepada kemunduran dalam melawan tindak pidana korupsi dan ini sangat disenangi oleh para koruptor. 

Makanya beban-beban ini harus ditepis oleh Kejaksaan dengan memberikan kejelasan kepada publik melalui media.

“Kejatisu harus segera mengusut tuntas serta memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dan jika dalam kasus ini ada pidana yang ditemukan oleh pihak Kejatisu, maka saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara percepatlah melakukan penanganan hukum karena penegak hukum tidak boleh berhenti melawan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. 

Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. 

Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

0 komentar:

Posting Komentar