KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Samsat Malingping, Samad, sebagai tersangka penyalahgunaan lahan gedung baru UPT Samsat Malingping yang berlokasi di jalan raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Serang, Banten.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan, Kamis (22/4), di Serang, Banten.
"Benar, kami telah menetapkan tersangka atas kasus pengadaan lahan gedung baru UPT Samsat Malinping," katanya.
Belum diketahui jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan awal gedung Samsat sekitar Juli 2020. Rencananya, dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru.
Namun setelah adanya refocusing APBD Banten 2020 karena pandemi Covid-19, anggaran berkurang. Jadi hanya bisa dibelanjakan tanah seluas 6.500 meter persegi.
Kepala UPT Samsat Malinging, Samad bertindak langsung sebagai Sekretaris Pengadaan Lahan Tim Pembebasan Lahan untuk gedung Samsat Malingping.
Dia diperintah langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Dari pengungkapan perkara ini, lanjut Asep Nana Mulyana, Kejati Banten menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebagai Sekretaris Pengadaan Lahan, Samad tahu persis lokasi tersebut akan digunakan untuk gedung UPTD Samsat Malingping.
Dia lalu membeli lahan terlebih dulu dengan harga tertentu, kurang lebih 100 ribu rupiah per meter.
"Kemudian saat akan digunakan, negara membayar lebih besar atau 500 ribu rupiah per meter. Kami terus dalami untuk mencari tersangka lain," ujar Asep.
Asep Nana Mulyana melanjutkan, modusnya disebut corruption by designed. Jadi korupsi yang sudah direncanakan. Dia tahu persis lahan akan dibangun Samsat.
Dia beli dulu tanahnya itu. Kemudian dia tidak membaliknamakan dulu seolah-olah yang bersangkutanlah orang-orang tertentu pemilik tanah.
Tetapi pada saat pembayaran, dia mendapat selisih dari harga yang seharusnya diterima pemilik lahan dari 3 sertifikat.
Tersangka Baru
Lebih jauh Asep Nana Mulyana merasa yakin kemungkinan ada tersangka baru. Namun dia enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.
"Tersangka baru, kemungkinan ada. Nanti kita lihat dulu ya. Kami tidak mau berandai-andai. Kami tidak akan menduga-duga menetapkan tersangka ataupun pihak-pihak yang terkait. Harus ada alat bukti cukup. Kami harus bertindak profesional," tuturnya.
Samad sendiri sekarang) dititipkan di rutan pandeglang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar