KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengaku ada oknum-oknum yang diberikan sanksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya pengaduan yang diterima Kementerian Sosial (Kemensos) soal bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Risma usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Risma mengaku, saat ini sedang menyusun kerjasama dalam bentuk whistleblower untuk menindaklanjuti pengaduan dengan KPK.
"Kami untuk pengaduan saat ini kami sedang menyusun kerjasama dengan KPK untuk whistleblowernya untuk pengaduan itu," ujar Risma kepada wartawan.
Akan tetapi kata Risma, pihaknya sudah terima pengaduan berupa surat-surat terkait bansos. Pengaduan itu pun sudah diteruskan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.
"Jadi selama ini, kalau ada pengaduan, saya berkirim surat ke Kejaksaan Agung, kemudian Kejaksaan Agung mengecek, dan ini sudah ada beberapa sanksi yang kita berikan, termasuk ada oknum-oknum yang memang sudah kena. Itu sudah, sudah kita tindaklanjuti," kata Risma.
Akan tetapi, Risma tidak menjelaskan rincian pengaduan ataupun salah satu contohnya serta siapa saja oknum yang sudah ditindaklanjuti tersebut.
"Nah kemudian kami juga bekerjasama dengan BPKP, untuk kalau misalkan ini ada pengaduan saat ini. Nah kemudian hasil rekomendasi dari Kejaksaan Agung kemudian di suratnya Kejaksaan Agung diminta, kami minta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Jadi ada beberapa case yang kita lakukan seperti itu, dan ini sudah mulai berjalan," pungkas Risma.
0 komentar:
Posting Komentar