KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mediasi atau hearing kedua yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya soal status kepemilikan lahan pompa air Semolowaru 1 belum menemukan titik terang.
Dalam pertemuan itu, dengan tegas Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya dengan menunjukkan bukti-bukti secara hukum kepemilikannya tersebut.
"Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya," tegas Cak Bulek sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris juga bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat dimenangkannya.
"Intinya selama ini Wakijo pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan.
Menanggapi keinginan ahli waris kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Cak Bulek menjelaskan, bahwa kita tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum.
Namun, keyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya, berarti diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut.
"Sebenernya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Jery meyampaikan kecewa dengan hasil hearing kali kedua di Komisi A DPRD Surabaya.
"Keinginan ahli waris kasus tanah ini bisa di musyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun, kita tetap disarankan menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi sebesar 170 juta kepada kliennya," ujarnya.
Selain itu, Jery kecewa bahwa Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran Rp 170 juta saat itu pengadaan telah mengeluarkan nilai yang harus dibayar kliennya.
"Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum," ucapnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi.
"Bahwa rumah pompanya dibagun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar