KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geopasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa tersangka Kepala BIG Priyadi Kardoni sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN, Muchamad Muchlis.
Penyidik KPK menduga uang haram pengadaan CSRT mengalir ke tersangka Muchlis dan pihak-pihak lain dari PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.
"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami terkait proses kerjasama BIG dengan LAPAN di tahun 2015 dalam kasus pengadaan CSRT di BIG itu.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerjasama antara BIG bekerjasama dengan LAPAN di Tahun 2015," kata Ali.
KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan `mengunci` spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar