KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil di gulung tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kali ini tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.
Penangkapan terpidana kepabeanan Dion Meriono ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn nomor Per : 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.
"Bahwan putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum'at (16/4).
Saat ditangkap, terpidana Dion Meriono ini tak melakukan perlawanan. Namun kemungkinan terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya.
Pasalnya identitas yang dimiliki terpidana Dion Mariono masih tercatat dengan alamat jalan Kutisari utara V/29-B rt 007/002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo.
"Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum'at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar," papar Erick.
Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meiriono ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun. kesehatannya.
"Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar