KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan inestasi PT ASABRI (Persero) pada Rabu (28/4).
"Saksi yang diperiksa antara lain, DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak daam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Leoanard menuturkan bahwa saksi lain yang diperiksa dalam perkara itu iaah Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk, berinisial BH.
Kedua pihak itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ASABRI.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik guna mencari bukti terkait kasus yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.
"Untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidik tentagn suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Para tersangka diduga telah meugikan keuangan engara hingga mencapai Rp23,7 triliun.
Sementara nominal uang yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka, baru terkumpul Rp10,5 triliun.
Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang.
Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar