Pages - Menu

Halaman

Jumat, 30 April 2021

Pemkot Sediakan 185 Titik Layanan, Pengurusan Administrasi Kependudukan Kini Cukup di Kelurahan dan Kecamatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memindahkan pelayanan ke kelurahan dan kecamatan, perlahan mulai direalisasikan. 

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyediakan 185 titik layanan administrasi kependudukan (adminduk), sehingga pengurusan adminduk saat ini cukup dilakukan di kelurahan dan kecamatan masing-masing.

“Teman-teman Dispenduk sudah diturunkan ke seluruh kelurahan sebanyak 154 orang, satu kelurahan satu orang. Sebelumnya kita sudah merintis itu di 31 kantor kecamatan, sehingga total sekarang 185 petugas yang ada di kelurahan dan kecamatan, atau dalam bahasa lainnya sudah ada 185 titik layanan yang kami sediakan se-Kota Surabaya,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Jum'at (30/4).

Menurutnya, ketika pelayanan masih dilakukan di Gedung Siola, pihaknya hanya membuka 30 titik pelayanan. Namun, kini sudah ada 185 titik layanan, sehingga ini merupakan lompatan yang sangat besar dalam pelayanan kepada masyarakat. 

“Tentu harapan kami warga semakin dimudahkan karena sudah dekat dengan rumahnya masing-masing,” katanya.

Dengan dibukanya 185 titik layanan itu, maka pelayanan di Gedung Siola atau di kantor Dispendukcapil Surabaya hanya dikhususkan untuk melayani perekaman KTP baru atau untuk foto KTP baru.

“Jadi, pelayanan di Siola itu hanya sebagai alternatif bagi warga yang mungkin berangkat kerja pagi-pagi dan kantornya di tengah kota, maka alternatifnya bisa dilayani di Siola. Tapi pelayanan di Siola itu memang dikhususkan untuk perekaman KTP baru,” ujarnya.

Agus juga merinci beberapa administrasi kependudukan yang bisa diurus di kelurahan dan kecamatan. Khusus di kelurahan, warga bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

“Layanan adminduk yang bisa diurus di kelurahan ada 4 jenis pelayanan, tapi item-item di dalamnya sangat banyak, seperti pelayan yang terintegrasi dengan PN, itu ada 17 pelayanan,” tegasnya.

Sedangkan pelayanan yang bisa diurus di kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain 4 jenis yang bisa diurus di kelurahan. 

Pelayanan itu diantaranya adalah pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan adminduk lainnya. 

“Total ada 67 pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diurus warga, baik di kelurahan maupun di kecamatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus berharap warga bisa memanfaatkan pelayanan ini karena sudah dekat dengan rumahnya masing-masing. 

Ia juga menambahkan, warga juga bisa mengurus adminduk itu melalui gadget mereka masing-masing, karena sudah hampir semuanya bisa diurus dengan online.

“Namun, saya sarankan untuk yang kurang paham IT agar tidak memaksakan diri mengurus secara online atau bahkan sampai menyuruh orang untuk menguruskan permohonan adminduknya menggunakan akun klampid yg dibuatkan orang lain, karena itu sangat rentan diselewengkan oleh orang yang membantunya tadi. Lebih baik, kalau memang tidak mengerti cara mengurus permohonan mandiri secara online, bisa langsung ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat, disitu pasti akan diarahkan oleh teman-teman hingga selesai,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar