KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Polres Mamasa sementara memeriksa sejumlah aparat desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan.
Kades Botteng inisial MT, diperiksa polisi setelah dilapor menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (31/4/2021).
Saat ini pihaknya masih merampungkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Desa Botteng.
"Setelah rampung, kami akan melibatkan rekan-rekan dari Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor," bebernya.
Setelah itu kata dia, pihaknya akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara.
Hal itu kata dia, bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan.
Ini untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan.
"Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi kerugian-kerugian negara, kita masih mengumpulkan keterangan dan dokumen,"ujarnya.
Soal indikasi adanya kerugian negara, itu setelah ada hasil pemeriksaan di lapangan.
Kades Botteng diperiksa polisi sebab ada pekerjaan yang diduga didalamnya terjadi penyimpangan.
Adapun pekerjaan itu kata dia, yakni perintisan jalan tani dan pembuatan drainase di jalan itu.
Pada dua kegiatan itu, ada dugaan penyimpangan terhadap penyewaan alat berat sebesar Rp.181.000.000 dan hari orang kerja (HOK) pembuatan drainase sebesar Rp. 201.000.000.
Meski begitu, Dedi mengaku belum bisa memberikan kesimpulan adanya kerugian negara yang disebakan dari pekerjaan itu.
Sebab kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Kita belum bisa berandai-andai karena kita belum turun lapangan, karena kita masih mengumpulkan keterangan maupun dokumen," ujarnya.
Pemeriksaan ini lanjut Dedi, menindaklanjuti adanya laporan yang pihaknya terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar