Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 22 April 2021

Penyidik Cabang Kejari Moro, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp250 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Moro) Indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 ditemukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro di Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Haryo Nugroho kepada haluankepri.com, Rabu (21/4/2021) mengatakan, terungkapnya indikasi penyalahgunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk tahun anggaran 2020 tersebut berawal dari berita acara pemeriksaan kas Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun.

Penyidik menemukan penyelewengan anggaran dari Maret hingga Agustus 2020.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan kas Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp250 juta,” ujar Haryo Nugroho.

Haryo menyebut, selama proses penyidikan kasus dugaan penyalgunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

“Dari keterangan saksi, penyidik menemukan beberapa selisih negatif saldo kas desa dari hasil penarikan dan penggunaan APBDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Haryo.

Dikatakan, penyidik juga telah melakukan pengumpulan beberapa barang bukti dari para saksi saat dimintai keterangan berupa dokumen terkait laporan haril pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk tersebut.

“Insya Allah, apabila hasil pengumpulan alat bukti dari hasil penyidikan ini sudah rampung, maak penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Haryo.

Hanya saja, katanya, hingga saat ini penyidik masih harus memeriksa beberapa orang saksi lagi seperti saksi ahli dan meminta pejabat terkait untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara secara pasti dari laporan penghitungan audit kerugian Alokasi Dana Desa tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar