Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 April 2021

Penyidikan Rampung, Kejari Pasuruan Belum Tetapkan Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyidikan sudah rampung yakni, penyidikan dugaan korupsi pinjaman dana bergulir APBN Rp 25 milyar. 

Diduga kuat korupsi dilakukan oleh pengurus PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung di Kecamatan Purwosari.

Kendati demikian penyidik belum menetapkn tersangka atas kasus tersebut.

"Pihak penyidik akan segera rilis penetapan tersangka dari pengurus inti PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung." kata Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan Jemmy Sandra, Senin (19/4).

Masih kata Jemmy, penyelidikan dilakukan sejak awal 2020 dan 2021 ini ditingkatkan ke penyidikan. 

Pemeriksaan dugaan penyelewangan bantua APBN Rp 25 milyar di sistem konsorsium 6 koperasi dan masing-masing ketua menjadi pengurus inti PKIS Sekar Tanjung.

Penyidikan dilakukan kepada Ketua PKIS Sekar Tanjung, H. Kusnan yang notabene Ketua KPSP Setia Kawan Tutur yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, sejak awal pembebasan lahan sampai PKIS Sekar Tanjung dipailitkan dibalik perannya H. Kusnan.

Selain itu, Hartanto, pengawas (mantan Ketua Koperasi Sembada Kecamatan Puspo), Sekretaris Div PKIS Sekar Tanjung (Ketua KUTT Suka Makmur Grati Riang Kulup Prayuda), Ketua KUD Dadi Jaya-Purwodadi Alm. Sarmadun, Ketua KUD DAU Pujon Malang H. Wardi Anang SS, dan Ketua KUD Sae Pujon Malang Abdi Swasono.

Saat dikonfirmasi, Ketua KUD Sembada H. Suhartanto membenarkan adanya pemanggilan dari kejaksaan. 

Saat itu, selain ketua KUD Sembada, ia juga menjabat sebagai pengawas PKIS Sekar Tanjung.

Bahkan, pihaknya menjelaskan ke jaksa penyidik, 6 koperasi hanya mengetahui angka. 

"Sedangkan uang Rp 25 miliar oleh kementerian sebagai penyertaan modal usaha ditransfer langsung ke rekening PKIS Sekar Tanjung," ungkap Suhartanto.

PKIS dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Pengajuan pailit oleh 8 karyawan PKIS yang tergolong masa kerja belum setahun, ada dugaan kuat pailit tersebut rekayasa.

Permohonan pailit dikabulkan dengan penetapan pailit pada April 2017. Oleh kurator M. Agung Budiman, SH, aset PKIS Sekar Tanjung dijual dan lelang dimenangkan oleh PT. Cimory. "Namun hasil penjualan aset tak cukup untuk bayar gaji, pesangon karyawan, dan utang," kata Suhartanto.

Pasalnya, PKIS Sekar Tanjung masih menyisakan hutang, baik dari konsorsium Rp 3 miliar, maupun dari BUMN Rp 25 miliar. Bahkan, mempertanggungjawabkan keuangan selama ini, utamanya pinjaman bergulir dari APBN sebesar Rp 25 miliar..

Sepengetahuannya, pinjaman dana bergulir sebanyak Rp 25 miliar itu dipergunakan membangun pabrik PKIS ST yang mulai beroperasi sejak tahun 2005. Namun pada tahun 2013 terjadi unjuk rasa karyawan dengan berbagai tuntutan, hingga pabrik tutup. 

0 komentar:

Posting Komentar